Adapun fungsi
demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut
menyukseskan Pemilu;
b. Ikut
menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk
dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin
tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden
adalah Mandataris MPR,
b. Presiden
bertanggung jawab kepada MPR.
VI. Beberapa
Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya
Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa
perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar,
yakni:
1. Seminar
Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang
Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi
Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti
menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan
oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek
kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan
kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus
diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan
dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization,
institusionalization )
2) Sosialisme
Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan
revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong
Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan
abad ke-20.
b. Bidang
Ekonomi
Demokrasi
ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai
ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan
yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan
oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan
atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan
pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah
Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara
hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan
dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan
lain apapun.
c. Jaminan
kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu
jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman
dalam melaksanakannya.
3. Symposium
Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi
Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan
kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah
sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih
memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political
culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung
dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly
expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang
terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh
karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak
azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus
ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di
antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya
pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya
kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya
untuk membina suatu rapidly expanding economy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar