Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat
Menurut H.
Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat
pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau
orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan
dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Menurut Hannry
B. Mayo
Kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan
politik.
Menurut
International Commission of Jurist
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan
politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh
mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan
yang bebas.
Menurut C.F.
Strong
Demokrasi
adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari
masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas
tersebut.
Menurut Samuel
Huntington
Demokrasi ada
jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih
melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem
itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh
penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut
Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat
didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas;
pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh
mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang
biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara
periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik;
tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau
kesewenang-wenangan.
Menurut Yusuf
Al-Qordhawi
Demokrasi
adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur
urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan
yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban
penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika
menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya,
atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
Menurut Abrahan
Lincoln, 1863
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( government of
the people, by the people, and for the people).
Menurut Abdul
Ghani Ar Rahhal
Di dalam
bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan
demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber
kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap
teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan
yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb
dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut Hans
Kelsen
Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan
Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa
segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan
kekuasaan Negara.
Menurut John L
Esposito
Pada dasarnya
kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk
berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah
terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif.
Menurut Sidney
Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Affan
Gaffar
Demokrasi
dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna
normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin
diwujudkan oleh negara
Makna
empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada
dunia politik.
Menurut Amien
Rais
Suatu Negara
disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1)
partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi
pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam
kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran,
kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan
informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan
individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Menurut Robert
A. Dahl
Sebuah
demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan
keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan
yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara
kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap
orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan
pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya
kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan
tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan
kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5)
pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam
kaitannya dengan hukum.
Menurut Abdul
Wadud Nashruddin
Demokrasi
adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai
prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi
kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung
kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa
tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui
evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama.
Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk
berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya.
Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya
bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik
secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
Menurut Sumarno
AP dan Yeni R. Lukiswara,
secara
etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein
atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh
rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the
people and by the people.
Menurut Charles
Costello,
demokrasi dalam
konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat
sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan
rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang
terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara
memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan
saja mereka mau.
Menurut Joseph
A. Schumpeter,
sebuah sistem
politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang
paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa
berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1)
Persaingan; dan (2) Partisipasi.
Menurut Ranny,
demokrasi
merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan
prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik
(political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political
consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
Menurut
Philippe C. Schmitter,
teori demokrasi
yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga
negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas
dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya
harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi
juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam
perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan
oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
Menurut Sarjen,
setiap sistem
demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat
dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung
maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
Terima kasih
sudah membaca artikel ini, semoga bermanfaat buat anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar