Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain
sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2
landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus
diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin
negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara
itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik
suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan
berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtstaat),
b. Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan
terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan
aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan
Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD
1945),
8. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar